Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Dasar Hukum penataan perangkat daerah adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan Penataan Perangkat Daerah yaitu membentuk perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien, sehingga tepat fungsi dan tepat ukuran serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui pengurangan belanja pegawai dan memperbesar belanja modal.

Pemerintah Provinsi Papua Selatan memiliki kebutuhan minimal 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti berikut ini;

  1. Dinas
    • Dinas Pendidikan & Kebudayaan.
    • Dinas Kepemudaan, Olahraga & Pariwisata.
    • Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana.
    • Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.
    • Dinas Administrasi Kependudukan & Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat & Kampung.
    • Dinas Ketentraman, Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarkat.
    • Dinas Penanaman Modal & Pelayaan Terpadu Satu Pintu.
    • Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi & Sumber Daya Mineral.
    • Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah, Perindustrian & Perdagangan.
    • Dinas Komunikasi & Informatika, Statistik & Persandian.
    • Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat.
    • Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan & Pertanahan.
    • Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan & Perikanan.
    • Dinas Perhubungan.
  2. Pendukung:
    • Sekretariat Daerah.
    • Sekretariat DPRP.
  3. Penunjang:
    • Badan Keuangan Daerah.
    • Badan Perencanaan Pembangunan, Riset & Inovasi.
    • Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  4. Pengawas:
    • Inspektorat Daerah.
  5. Unsur Pemerintahan Umum:
    • Badan Kesatuan Bangsa & Politik.
  6. Unsur Kekhususan:
    • Sekretariat MRP (Majelis Rakyat Papua).