BPPKAD Papua Selatan Memasyarakatkan Pergub Pajak dan Retribusi
REPBUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan memasyarakatkan atau mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Selatan Nomor 52 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bertempat di Swiss-belHotel Merauke, Senin (11/12/2023).Sosialisasi Pergub tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Provinsi Papua Selatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyangkut pajak dari alokasi transfer ke daerah.Pj Sekda Provinsi Papua Selatan Maddaremmeng menjelaskan Pemprov Papua Selatan menerbitkan sebuah Peraturan Gubernur tentang Pajak dan Retribusi sebagai langkah strategis mengoptimalkan pungutan pajak dan retribusi daerah.Menurut Maddaremmeng, dasar hukum yang mengatur pungutan pajak dan retribusi sebenarnya adalah peraturan daerah (Perda). Namun karena Provinsi Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB) belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) yang berfungsi mengeluarkan peraturan daerah, maka pengoptimalan pajak dan retribusi di sana mengacu pada peraturan gubernur.“Pembuatan Pergub ini sesuai kesepakatan dan arahan dari pemerintah pusat. Seharusnya pajak dan retribusi diatur dengan Perda, tapi karena kita belum punya DPR dan belum ada Perda, makanya dibuat kesepakatan di pusat bahwa kita bisa pakai Pergub.”Kita buatlah segera aturan main pajak dan retribusi dengan Pergub. Dengan adanya Pergub ini dana transfer ke daerah untuk masing-masing kabupaten di wilayah Selatan Papua juga sudah bisa alokasikan oleh BPPKAD,” ujar Sekda Maddaremmeng kepada republiknews.co.id usai membuka sosialisasi.Kepala BPPKAD Papua Selatan, Mansur R.M menerangkan Pergub Papua Selatan Nomor 52 tahun 2023 disusun dan dievaluasi secara bersama oleh berbagai instansi di Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Penyusunan Pergub itu juga melibatkan Tim Kementerian Keuangan.“Adanya regulasi itu, pengalokasian dana transfer ke daerah untuk empat kabupaten di wilayah Papua Selatan sudah dapat dilakukan. Pembagian (alokasi dana transfer) kan jelas, kita hanya menunggu regulasi. Nah regulasinya sudah ada, makanya akan segera kita alokasikan. Jadi dalam pembagian itu juga termasuk pungutan pajak dan retribusi,” kata Mansur.Dia menyebutkan target pajak dan retribusi Pemprov Papua Selatan pada tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp145 miliar. Sedangkan untuk 2024 ditargetkan sebesar Rp150 miliar.“Pajak dan retribusi daerah itu misalnya pajak rokok, pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan itu kita sedang lagi susun keputusan gubernurnya untuk masing-masing ditetapkan kabupaten sesuai dengan nilai hasilnya masing-masing dari kabupaten itu,” tandasnya.
- APBD Pemprov
- GMKI
- MRP
- Papua
- Papua Selatan
- Pemilu 2024
- Selatan
- artikel
- asmat
- berita
- berita papua selatan
- bovendigoel
- evaluasi apbd
- kominfo
- mappi
- merauke
- nusantara
- papua selatan
- papuaselatan
- pemilu
- pj. gubernur papua selatan
- politik
- provinsi papua selatan
- selatan
- telekomunikasi
- telkom
-
Tags: