Enam Gubernur di Papua Audiens Dengan DJPK Kemenkeu Tanyakan Realisasi Janji Presiden Naikan Dana Otsus

Senin, 13 April 2026

Jakarta- Enam gubernur dari tanah Papua termasuk Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo melakukan audiens dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna mempertanyakan sekaligus tindak lanjut janji  Presiden Prabowo Subianto menaikan dana otonomi khusus (ostsus)

Audiensi tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan RI di Jakarta pada Senin, (13/4/2026). Sebelumnya dikabarkan, Presiden Prabowo Subianto membuka peluang akan menaikkan dana otonomi khusus di Papua menjadi Rp12,69 triliun pada 2026. Hal ini disampaikan Kepala Negara di sela-sela kepala daerah seluruh Papua di Istana Kepresidenan, Selasa,16 Desember 2025 lalu.

Dalam pertemuan, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan pada 2024, Papua Selatan mendapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1,7 triliun, di tahun 2025 diefisiensi menjadi Rp1,2 triliun.

“Jadi, di tahun lalu kita sudah kesulitan menjalankan program fisik dan non fisik dari tahun sebelumnya,” kata Gubernur disela-sela audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan.

Ia menjelaskan, di 2026 diefisiensi lagi senilai Rp500 miliar sehingga total ABPN menjadi Rp700 miliar saja. Sebelumnya, tahun 2024 pembangunan di wilayah Provinsi Papua Selatan sudah memberikan hasil yang baik sehingga harapannya dapat terus dilanjutkan.

Lanjut dia, pada pertemuan sebelumnya dengan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 16 Desember 2025 Presiden Prabowo menyampaikan bahwa dana otsus akan ditambahkan.

”Bapak dirjen, pakah kami bisa mendapatkan alokasi dari setiap provinsi sehingga kami dapat membuat rincian terkait penggunaannya,”tanya Gubernur Apolo disela-sela pertemuan.

Disela-sela audiens, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani mengatakan pihaknya bakal menyelesaikan perhitungan dana otsus dan sesegera mungkin agar dapat digunakan di masing-masing provinsi di tanah Papua.

”Kami akan melaksanakan penyelesaian perhitungan dana otsus ini segera mungkin agar dapat digunakan di provinsi masing-masing di Papua,”kata Dirjen Askolani dihadapan enam gubernur.
Ia menyebut, amanat alokasi dana otsus sesuai dengan perintah undang-undang sehingga pihaknya tidak bisa merubah. Pada 2027 mendatang, Kemenkeu bakal meminta perencanaan kebutuhan masing-masing provinsi sehingga persiapannya lebih baik dan matang.

”Untuk tahun 2027, kami akan meminta perencanaan masing-masing provinsi sehingga kami dari awal juga dapat menyiapkan lebih baik dan matang. Sebagai contoh kami sudah mendapatkan perencanaan kebutuhan anggaran tahun 2027 sehingga sudah dapat kami hitung hingga saat ini,”ujarnya.

Terkait itu, kata Dirjen Askolani, Kemenkeu bakal mengirim surat ke masing-masing provinsi untuk mengirimkan perencanaan kebutuhannya.

”Untuk tahun 2027 akan kami kirimkan surat ke masing-masing terkait dengan perencanaan kebutuhan anggaran tahun 2027,”kata Dirjen Askolani disela-sela pertemuan dengan enam gubernur.

Dirjen Askolani meminta kepada masing-masing gubernur agar menugaskan sekretaris daerah (sekda) untuk mengkoordinir dan berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

”Pak gubernur bisa tugaskan sekda dan lain-lain untuk bisa berkoordinasi dengan kami di Dirjen Perimbangan Keuangan,”ujarnya.

Askolani mengatakan, kebutuhan untuk percepatan pencairan anggaran untuk Papua, jika dilihat di 2026 ini lebih baik dari tahun sebelumnya, 2025. Kendala di 2025 lalu, adalah RAP Otsus tidak dapat diselesaikan dengan cepat. Tahun ini sudah terlaksana dengan cepat.

”Kami membangun sistem interprobabilitas, dokumen keuangan RAP otsus tidak lagi dikirim secara fisik tetapi melalui sistem. Kalau bapak-bapak melihat kita sudah bisa mencairkan dana otsus di februari,”kata dia.

”Di februari 2026,  kita sudah ada pencairan 18 dana otsus dari daerah. Lebih baik dari tahun 2025, sehingga bisa dilihat di tahun 2026 februari-maret sudah ada pencairan dana otsus,”ujarnya lagi.

Sementara untuk pembangunan perkantoran, DJPK sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Komisi II DPR RI dan sudah ada komitmen bahwa akan dilaksanakan pembangunan kantor. Terkait pembangunan kantor, ada alokasi anggaran tersendiri.

Selanjutnya, untuk kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa dikomunikasikan dengan Kementerian PUPR dengan cara mengajjukan usulan sehingga dapat menjadi catatan untuk Kementerian PUPR dan Kemenkeu.

”Terkait dana otsus, kami sudah punya rencana pembagian porsi-porsi untuk ke enam provinsi di Papua. Bapak menteri sudah melaksanakan perintah bapak presiden,”kata Dirjen Askolani.

Menurut dia, DJPK juga sudah langsung menyampaikan di daerah dalam kunjungan ke tiap provinsi. Dengan situasi APBN yang ketat dan juga daerah yang terkena bencana di tanah air, perlu memperhitungkan kembali APBN.

”Di sisi lain kita juga terdampak dari perang di timur tengah karena harga minyak perbarel naik, yang semula perhitungan hanya 70 dollar per barell menjadi 100 dollar per barell sehingga perlu dihitung ulang. Inilah yang menjadi salah satu penghambat dalam mengeksekusi,”tambah dia.

 

Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan

  • Tags:
  • -Transportasi Bus ASN
  • 120 Tahun Masuknya Injil
  • 1447
  • 200 kupon
  • 2025–2029
  • 32
  • 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
  • 8 Aksi Konvergensi
  • AMDAL
  • APBD Pemprov

Share post :