Gubernur Apolo Lepas Empat ASN Purnabakti dan Tegaskan Disiplin Pegawai
Senin, 6 Juli 2026
Merauke - Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo melepas empat Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki purnabakti dan menegaskan kediplinan bagi pegawai yang masih menjalankan tugas
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun dan piagam penghargaan kepada empat Aparat Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun/purnabakti disela-sela apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Papua Selatan, Senin (6/7/2026).
Dalam apel, Gubernur Apolo menegaskan, kedisiplinan nafas ASN dalam melaksanakan tugas dan panggilan, karya-karya pengabdian, dan pelayanannya kepada bangsa, negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, kedisplinan harus terus dijaga, dipelihara dan ditingkatkan dari waktu-ke waktu. Kinerja ASN diukur dari parameter pertama kehadiran.
"Kita harus mengukur parameter tingkat kehadiran dulu baru bisa mengukur parameter yang lain,"kata dia.
Menurutnya, jika sudah tidak hadir maka para meter dan indikator lainnya sudah tidak bisa diukur. Untuk itu, semua ASN harus memperhatikan kehadirannya.
Lanjut dia, kehadiran dilingkungan kerja harus sesuai jam kerja yang telah ditetapkan, jam masuk kerja dan pulang kerja harus diperhatikan.
"Jangan kita hanya hadir hanya sekedar untuk mengisi daftar hadir,"tegas mantan rektor Universitas Cenderawasih itu.
Ia mengatakan, kehadiran merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus melekat pada setiap ASN.
Setelah kehadiran, menurut dia, parameter selanjutnya yang diukur adalah pekerjaan yang dikerjakan, prodak yang dihasilkan dan autput, manfaatdan dampaknya bagi daerah dan masyarakat.
Apolo menyebut, setiap karya, tugas dan tanggung jawab yang dikerjakan harus bermanfaat dan berdampak bagi masyarakat serta pertumbuhan daerah.
Dia mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar senantiasa menjaga kedisplinan sebagai tugas dan tanggung jawab yang Tuhan percayakan dalam berkarya, mengabdi dan melayani masyarakat di wilayah ini.
"Kepada para ASN yang memasuki pensiun/purnabakti, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi yang setinggi-tingginya,"ujarnya.
Menurutnya, masa pensiun/purna bakti bukan akhir dari pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara melainkan babak baru melaksanakan tugas-tugas, tanggung jawab, karya bakti dan pelayanan dalam tugas dan panggilan lain.
Lanjut dia, dedikasi kepada pemerintah, bangsa, negara dan kepada masyarakat tetap walau mengakhiri karya bhkati/purna tugas namun jiwa dan semangat pengabdiannya akan tetap dilanjutkan, dan tetap hidup.
Melalui momentum itu, Apolo mengingatkan sisa masa kerja yang kini sudah memasuki triwulan ketiga dalam tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dia meminta kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan evaluasi terhadap realisasi anggaran dan kinerja yang sudah dilakukan dari triwulan kedua.
"Dari evaluasi yang dilakukan, hal-hal apa yang belum diselesaikan pada triwulan satu dan dua segera ditindak lanjuti,"kata dia.
Sehingga, kata dia, bisa melaksanakan tugas di triwulan kedua dan tiga dengan baik serta siap memasuki triwulan keempat.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada masing-masing OPD segera mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan, ada kegiatan yang sudah dilaksanakan lalu sudah dilaporkan dan dinyatakan selesai.
Ada juga kegiatan yang sudah dilaksanakan tetapi belum dilaporkan, sehingga penilaian kinerja dalam sistem aplikasi belum terdata.
Selain itu, ada juga pelaksanaan kegiatan yang belum dilaksanakan masih bisa dilaksanakan, waktu tersisa masih cukup untuk melaksanakan tugas triwulan dua, tiga dan empat.
"Mari terus bersama menjaga kedisiplinan, kebersamaan, dengan menciptakan iklim suasana kerja yang kondusif agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya,"tambah dia.
Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan
- Tags:
- -Transportasi Bus ASN
- 120 Tahun Masuknya Injil
- 1447
- 200 kupon
- 2025–2029
- 32
- 38 Ribu Anak Tidak Sekolah
- 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
- 8 Aksi Konvergensi
- AMDAL