Gubernur Apolo: Otda, Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Pusat Ke Daerah
Senin,27 April 2026
Merauke - Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mengatakan otonomi daerah (otda) merupakan pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
Apolo menyampaikan hal itu disela-sela upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX yang jatuh pada Sabtu, 25 April 2026 lalu dan baru diperingati melalui upacara pada Senin, 27 April 2026.
Upacara berlangsung di lapangan Kantor Gubernur Papua Selatan di KTM Salor, Merauke. Apolo mengatakan, diera reformasi, pelimpahan kewenangan secara utuh dilakukan melalui Undang- Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
Lima tahun kemudian, tepatnya pada 2004 lahir UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang merupakan perbaikan, penataan kembali dan penjabaran lebih lanjut dari UU sebelumnya.
Dimana, didalam UU tersebut untuk pertama kali diatur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui rakyat secara langsung.
Selanjutnya,10 tahun kemudian tepatnya pada 2014 lahir UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang masih digunakan sampai saat ini.
"Ini adalah pelimpahan kewenangan secara utuh oleh pemerintah pusat, oleh negara kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas, tanggungjawab dan kewenangan secara otonom,"kata dia.
Menurut dia, itu adalah otonomi simetris, tetapi secara khusus di Papua juga mendapatkan otonomi asimetris melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, yang lahir pada 2001.
Lanjut dia, rancangan UU-nya dibahas pada 1999, dan UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 1999. Sehingga, pemilihan Gubernur Papua masih dilakukan di Dewan Perwakilan Provinsi (DPRP) Papua walaupun pemerintahan di seluruh Indonesia sudah melaksanakan secara langsung oleh rakyat.
"Maka pada 2008, kita mengadakan perubahan pertama atas UU Nomor 21 Tahun 2001 dimana pemilihan kepala daerah di tanah Papua juga disesuaikan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 yaitu dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,"ujarnya.
"Di 2021 kita mengadakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 yang dilaksanakan saat ini,"katanya lagi.
Untuk itu, kata dia, mari melaksanakan kedua UU tersebut secara bertanggung jawab.
"Jadi, selain UU otonomi daerah Nomor 23 Tahun 2014 kita juga melaksanakan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua,"ujarnya.
Apolo mengatakan, dalam kedua UU tersebut sudah diatur tentang tugas, tanggungjawab, fungsi dan kewenangan seluruh pejabat baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota sampai pada tingkat kecamatan/distrik,desa/kampung.
"Jadi, tidak ada yang boleh mengatakan bahwa tidak ada yang melaksanakan tugas karena tidak ada pembagian tugas, dan pembagian kewenangan,"kata dia.
Ia menjelaskan bahwa pembagian tugas dan kewenangan sudah diatur dalam seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.Tugas dan kewenangan gubernur, tugas dan kewenangan wakil gubernur, dan tugas dan kewenangan sekda.
Selanjutnya, tugas dan kewenangan kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para sekretaris, para kabid, para kasubid sampai pada staf semuanya sudah diatur.
"Silahkan membaca tugas dan fungsi, kewenangan masing-masing dan mari kita semua menjalankan tugas dan fungsi kewenangan kita secara bertanggungjawab,"ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, mari gunakan otonomi yang diberikan oleh negara, pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya.
"Jadi, kita sudah diberikan kewenangan penuh, kecuali dalam lima urusan yang tetap dilaksanakan oleh pemerintah pusat secara terpusat,"kata dia
Ia menambahkan, kelima urusan tersebut, pertama urusan pertahanan keamanan (hankam). Kedua, urusan luar negeri. Ketiga, urusan peradilan mulai dari Kejaksaan, Pengadilan dan seterusnya.
Keempat, urusan moneter (keuangan) tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat dan tidak di otonomikan. Terakhir kelima, urusan agama tetap menjadi kewenangan pusat.
Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan
Tags:
- Tags:
- -Transportasi Bus ASN
- 120 Tahun Masuknya Injil
- 1447
- 200 kupon
- 2025–2029
- 32
- 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
- 8 Aksi Konvergensi
- AMDAL
- APBD