Gubernur Apolo Safanpo Lantik Dua Anggota MRP Papua Selatan PAW

Selasa,30 Desember 2025

Merauke - Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo melantik dua anggota Majelis Rakyat Papua Selatan, Pergantian Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2023-2028

Pelantikan berlangsung di Swissbel-hotel Merauke, Papua Selatan, Selasa (30/12/2025). Pelantikan dan pengambilan sumpah janji tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara.

Pelantikan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor :100.2.2.2- 6238 dan nomor : 100.2.2.2- 6140 tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti PAW Majelis Rakyat Provinsi Papua Selatan sisa masa jabatan tahun 2023-2028.

Kedua anggota MRP Papua Selatan yang dilantik untuk melaksanakan sisa masa jabatan yakni Wilhemus J.Aun perwakilan unsur adat menggantikan Engelberthus PK Inabu karena meninggal dunia. Selanjutnya, Dominggas Thabita Gelambu perwakilan unsur perempuan menggantikan Yohana Kewa Gebze lantaran meninggal dunia.

Usai pelantikan, dalam sambutan, Gubernur Apolo menegaskan bahwa pertama bahwa dalam melaksanakan tugas harus senantiasa meminta petunjuk dari yang Maha Kuasa.

Kedua, dalam melaksanakan tugas, berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan memaksakan diri melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga pada akhirnya kita tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena itu akan sangat membahayakan diri kita dan juga membahayakan orang lain,"kata dia dalam sambutan.

Selanjutnya, kata dia, ketiga dalam menjalankan tugas harus senantiasa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pimpinan, baik di lembaga yang ada yakni Ketua MRP Papua Selatan maupun para wakil ketua yang ada.

Ia menyebut, koordinasi/konsultasi juga bisa dibangun dengan pimpinan kelompok kerja (Pokja), dan sekretaris MRP Papua Selatan. Koordinasi/konsultasi yang dibangun tentang segala hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi yang diemban.

"Karena kadang-kadang kita tumpang tindih dalam melaksanakan tugas, akhirnya jadi masalah,"ujarnya.

 "Jangan kita mencampuradukkan tugas dan kewenangan, nanti organisasinya tidak jalan universalitas secara umum maupun partikularitas secara khusus, oleh karena itu harus mampu menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas,"kata dia.

Kemudian, terakhir yakni keempat dalam melaksanakan tugas agar senantiasa meminta pertimbangan teknis dari staf-staf teknis.

"Kenapa kita perlu banyak meminta pertimbangan teknis karena kita memiliki keterbatasan untuk perlu meminta pertimbangan dalam mengambil keputusan,"ujarnya.

Pantauan, pelantikan dihadiri para anggota MRP Papua Selatan, para kepala dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan,dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Turut hadir dalam pelantikan tersebut lembaga adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan masyarakat di Provinsi Papua Selatan.

Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan

  • Tags:
  • 120 Tahun Masuknya Injil
  • 1447
  • 200 kupon
  • 2025–2029
  • 32
  • 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
  • 8 Aksi Konvergensi
  • AMDAL
  • APBD Pemprov
  • ASN

Share post :