Joseph Albin Gebze Resmi Jadi Wakil Ketua III DPRP Papua Selatan Jalur Afirmasi

Jumat, 26 September 2025

Joseph Albin Gebze Resmi Jadi Wakil Ketua III DPRP Papua Selatan Jalur Afirmasi

Merauke - Joseph Albin Gebze resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua III DPR Provinsi Papua Selatan melalui jalur afirmasi/ mekanisme pengangkatan masa periode 2024-2029

Penetapan itu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan melalui rapat paripurna pengangkatan di kantor dewan tersebut, Jumat (26/9/2025).

Mewakili Gubernur Apolo Safanpo, Asisten I Sekretariat Daerah Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno saat menyampaikan sambutan, mengucapkan selamat kepada Joseph Albin Gebze yang resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua III DPR Papua Selatan mewakili unsur kelompok khusus orang asli Papua (OAP).

Dalam sambutan, Guritno mengatakan, Joseph Albin Gebze yang pada hari ini diresmikan sebagai Wakil Ketua III DPRP Papua Selatan bersama dengan seluruh anggota lainnya adalah wakil rakyat yang mewakili seluruh masyarakat, khususnya orang asli Papua.

Lanjut Guritno, kehadiran kelompok khusus ini diharapkan mampu menyuarakan aspirasi masyarakat Papua Selatan kepada pemerintah.

Ia menegaskan, proses pengangkatan unsur kelompok khusus DPR Papua Selatan telah melalui perjalanan panjang dan penuh dinamika.

Namun, kata dia, berkat kerja sama antara pemerintah provinsi, DPRP Papua Selatan, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) Selatan, akhirnya struktur DPRP Papua Selatan jalur afirmasi dapat terbentuk dengan baik.

Menurutnya, Papua Selatan menjadi salah satu provinsi yang berhasil lebih awal melengkapi unsur DPR afirmasi kelompok khusus, termasuk  pengangkatan pimpinan. Hal ini dinilai sebagai pencapaian penting dalam implementasi Otonomi Khusus (Otsus).

 “Terbentuknya kelompok khusus yang kini dipimpin oleh seorang Wakil Ketua III harus menjadi wadah nyata untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi orang asli Papua,"kata Guritno.

Guritno menyebut, pemerintah berharap keberadaan DPR afirmasi ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, sejalan dengan amanat undang-undang Otonomi Khusus.

Melalui momentum itu,Guritno menekankan pentingnya seluruh langkah DPR Papua Selatan yang mengacu pada regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan Otsus.

Ia berharap Wakil Ketua III bersama kelompok khusus dapat segera berkoordinasi dengan anggota DPR lainnya dari unsur partai politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat asli Papua secara seimbang.

Rapat paripurna itu dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, jajaran TNI-Polri, kepala OPD, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat Papua Selatan.

 

Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan

  • Tags:
  • 120 Tahun Masuknya Injil
  • 1447
  • 200 kupon
  • 2025–2029
  • 32
  • 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
  • 8 Aksi Konvergensi
  • AMDAL
  • APBD Pemprov
  • ASN

Share post :