MRP Papsel Diminta Dorong Sejumlah Pergub Jadi Perdasus dan Perda

Rabu,6 Mei 2026

Merauke - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan diminta mendorong sejumlah peraturan gubernur (Pergub) agar tingkatkan menjadi Peraturan Dasar Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah (Perda)

Demikian disampaikan Gubernur Apolo Safanpo disela-sela pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota MRP provinsi setempat, pergantian antar waktu sisa masa jabatan tahun 2023-2028 di Swissbel-hotel Merauke, Rabu (6/5/2026).

Apolo menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, sisa masa jabatan MRP Papua Selatan, tinggal dua setengah tahun.

Oleh karena itu, ia meminta kepada ketua dan seluruh unsur pimpinan anggota MRP Papua Selatan agar dapat melihat  peraturan kepala daerah dalam hal ini peraturan gubernur (Pergub) yang bisa didorong untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah khusus (perdasus).

"Agar segera didorong dan dibahas serta ditetapkan sebagai landasan dan acuan bagi kita untuk melaksanakan pembangunan secara khusus berkaitan dengan orang asli Papua (OAP),"kata dia.

Ia mengatakan, Papua Selatan memiliki kurang lebih 150 Pergub yang dibahas dan diusulkan untuk ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Produk Hukum Daerah sebagai Pergub.

"Pergub ini kita susun dan kita tetapkan karena pada waktu itu kita belum memiliki DPRP Papua Selatan yang bertugas untuk membahas dan menetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),"ujarnya.

Apolo menyatakan, unsur pimpinan dan anggota MRP Papua Selatan diminta melihat kembali pergub-pergub yang ada untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah khusus (perdasus).

Selain itu, lanjut dia, pimpinan dan seluruh anggota MRP Papua Selatan juga diminta segera mengidentifikasi bagian-bagian didalam UU Nomor 21 Tahun 2001, secara khusus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).

"Bagian-bagian mana yang perlu dijabarkan lebih lanjut, itu bisa menjadi usulan kita untuk masuk perubahan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP secara khusus di Provinsi Papua Selatan,"kata dia.

Sehingga, kata Apolo, bisa menjadi dasar dalam penyusunan Perdasus di Papua Selatan.

Ia mengatakan, pemerintah dan masyarakat Papua Selatan mengucapkan selamat dan sukses atas kedua anggota MRP Papua Selatan, Eliaz Sembe Mahuze dan Tarsisius Yaliu Matiwen.

Kedua anggota tersebut diminta segera melakukan penyesuaian dengan seluruh anggota MRP Papua Selatan lainnya agar tercipta harmonitas dan keselarasan sehingga mampu mengidentifikasi tugas-tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara, dan pemerintah.

 

Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan

  • Tags:
  • -Transportasi Bus ASN
  • 120 Tahun Masuknya Injil
  • 1447
  • 200 kupon
  • 2025–2029
  • 32
  • 38 Ribu Anak Tidak Sekolah
  • 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
  • 8 Aksi Konvergensi
  • AMDAL

Share post :