MRP Papua Selatan: Mengurai Konflik Kebun Plasma dengan Mediasi dan Dialog

INFOPAPUASELATAN.COM - Merauke, 27 Juni 2024 Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat Mam, dalam hal ini marga Gebze, dengan PT. Dongin Prabawa terkait penyelesaian sengketa kebun plasma. Pertemuan ini diadakan sebagai lanjutan dari mediasi sebelumnya pada 10 Juni 2024 lalu. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu dan anggota MRP Pokja Adat, Asisten 2 Pemprov Papua Selatan Sunarjo S.Sos, pihak perusahaan PT. Dongin Prabawa yang diwakili oleh Direktur Utama Wo Sang Jo, Direktur Pelaksana, Humas, dan jajaran perusahaan lainnya. Selain itu, hadir pula tokoh agama, perwakilan marga Gebze, pimpinan OPD PPS dan Kabupaten Merauke, serta pihak kepolisian. Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, yang memimpin pertemuan tersebut menegaskan bahwa fokus utama pembahasan adalah mengenai kebun plasma. "Pertemuan ini adalah lanjutan dari mediasi sebelumnya. Kami meminta agar pihak perusahaan menghadirkan pemilik perusahaan," ujarnya.
 Melalui kuasa hukum marga Gebze, disampaikan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) kebun plasma yang sudah dipisahkan oleh Koperasi SKBK tidak sinkron dengan hukum adat. "Masyarakat adat menyampaikan bahwa kami tidak dapat mengambil hasil dari tanah marga lain. HGU yang sudah dipisahkan sekitar 5000 hektar sepenuhnya berada di atas tanah marga Yolmen, sementara tanah marga Gebze yang hadir saat ini berada dalam kebun inti," jelasnya. Keinginan pihak marga adalah agar kebun plasma harus berada pada lahan milik masing-masing marga sehingga mereka dapat memanen sesuai dengan hukum adat, tanpa mengambil hasil di atas tanah milik marga lain. Ia juga menyampaikan bahwa tuntutan marga Gebze hari ini adalah memetakan hak marga Gebze yang ada dalam kebun inti dan kemudian membaginya 20% kepada marga. Hal ini didasari pertimbangan bahwa PT BIA dan ACP juga melakukan hal yang sama. Di sisi lain, pihak perusahaan melalui juru bicara menyatakan bahwa apa yang dilakukan perusahaan sudah sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan. Mereka menjelaskan bahwa telah dilaksanakan upacara adat dan menghasilkan surat pelepasan hak atas tanah adat, dan mereka telah membayar tanah tersebut. Tanah tersebut telah diterbitkan HGU yang akan mereka gunakan selama 35 tahun. Pertemuan berlangsung alot akibat tarik ulur dari pihak perusahaan. Namun, Damianus menekankan pentingnya tetap fokus pada tujuan utama pertemuan. Sayangnya, pertemuan ini belum mencapai kesepakatan karena pihak perusahaan beralasan perlu mendiskusikan lebih lanjut dengan pemegang saham. Di akhir pertemuan, Damianus Katayu menyampaikan bahwa pertemuan ini menghasilkan tiga poin hasil pertemuan. "Pertama, tidak ada titik temu. Kedua, kami akan merekomendasikan hasil pertemuan ini kepada pemerintah. Ketiga, saya merekomendasikan kepada perusahaan agar ke depan ada orang Papua yang bekerja di perusahaan ini sebagai manajer atau humas," tegasnya. Pertemuan ini mencerminkan upaya berkelanjutan dari MRP Papua Selatan untuk memediasi dan mencari solusi bagi berbagai sengketa yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan. MRP Papua Selatan berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

      Tags:
    • APBD Pemprov
    • GMKI
    • MRP
    • Papua
    • Papua Selatan
    • Pemilu 2024
    • Selatan
    • artikel
    • asmat
    • berita
    • berita papua selatan
    • bovendigoel
    • evaluasi apbd
    • kominfo
    • mappi
    • merauke
    • nusantara
    • papua selatan
    • papuaselatan
    • pemilu
    • pj. gubernur papua selatan
    • politik
    • provinsi papua selatan
    • selatan
    • telekomunikasi
    • telkom

Share post :