MRPS: Empat Bapaslon Gubernur dan Wagub Papua Selatan adalah Orang Asli Papua
MERAUKE, PAPUA SELATAN - Sebanyak 30 anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan (MRPS) mendatangi kantor KPU Papua Selatan untuk menyerahkan dokumen hasil verifikasi pertimbangan dan persetujuan keaslian Orang Asli Papua (OAP) empat bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Selatan tahun 2024, Selasa sore (17/9/24). Dokumen hasil verifikasi faktual keaslian OAP bapaslon diserahkan langsung oleh Ketua MRPS, Damianus Katayu didampingi Ketua Pansus Pilkada 2024 MRPS, Welem Yakas
kepada Ketua KPU Papsel, Theresia Mahuze didampingi komisioner dan sekretaris KPU Papsel beserta Bawaslu Papua Selatan. "Keempat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan adalah orang asli Papua. Sesuai dengan ketentuan amanat Undang-Undang Otsus sehingga berdasarkan itu MRP memutuskan' tegas Damianus Katayu dalam sambutannya. Dikatakan, MRPS tidak dalanm kapasitas menganalisa atau menerjemahkan namun dalam kapasitas melaksanakan amanat UU Otonomi Khusus (Otsus). Damianus menyebut, MRPS telah memplenokan keaslian OAP bapaslon gubernur dan Wagub Papsel di Swiss-belHotel Merauke hingga mengawal penyerahan ke kantor KPU Papsel. "Puji Tuhan, teman-teman sepakat melaksanakan Undang-Undang Otsus. Kami serahkan ke KPU hasil verifikasi faktual yang sudah kami putuskan dengan pleno bersama 17 September 2024" tuturnya.Dia mengungkapkan, proses verifikasi telah berjalan kurang lebih selama dua minggu mulai dari membentuk pansus Pilkada yang merupakan tugas Pokja adat MRPS. Dibantu Pokja agama dan Pokja perempuan melakukan verifikasi administrasi dan faktual di 8 titik terakhir di Kaimana. "Hasil itu sudah dibahas oleh pansus pilkada dan tenaga ahli. Kemudian, dirumuskan, diputuskan bersama sehingga diplenokan hari ini untuk kami serahkan kepada KPU" lugas Ketua MRPS. Damianus Katayu menambahkan, kontruksi hukum yang digunakan oleh MRPS dalam verfak keaslian OAP Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papsel merujuk pada UU No. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan
Pergub Papua Selatan Nomor 23 serta Peraturan MRP. Adapun empat Bapaslon Gubernur dan Wagub Papua Selatan yang telah dinyatakan keaslian OAP diantaranya, Darius Gevwilom Gebze-Petrus Saran, Apolo Safanpo-Damianus Katayu, Romanus Mbaraka-Albertus Muyak, dan Nikolaus Kondomo-Haji Baidin Kurita.
- APBD Pemprov
- GMKI
- MRP
- Papua
- Papua Selatan
- Pemilu 2024
- Selatan
- artikel
- asmat
- berita
- berita papua selatan
- bovendigoel
- evaluasi apbd
- kominfo
- mappi
- merauke
- nusantara
- papua selatan
- papuaselatan
- pemilu
- pj. gubernur papua selatan
- politik
- provinsi papua selatan
- selatan
- telekomunikasi
- telkom
-
Tags: