Papua Selatan Ikuti Rakor Tata Kelola Dana Otonomi Khusus se-Papua

Kamis, 8 Oktober 2026

Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengikuti rapat koordinasi tata kelola dana otonomis khusus (otsus) se-Papua yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rakor tersebut melalui zoom meeting di Ruang Rapat Wakil Menteri Dalam Negeri Gedung F Lantai 2 pada Kamis (8/10/2026).
Rakor ini melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat Daerah, Kepala Bapperida dan Kepala BPKAD se-tanah Papua.

"Saya ditugaskan oleh Ketua Komite Eksekutif, Dr. Felix Wanggai, untuk menangani bidang tata kelola otonomi khusus. Selama satu tahun ini,"kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk dalam rapat.

Wamendagri Ribka mengaku ia juga mendapat tugas dari Menteri Dalam Negeri untuk mengawal percepatan dan perbaikan tata kelola pelaksanaan otonomi khusus di Tanah Papua.

Ia mengatakan, sudah 25 tahun dana otonomi khusus berjalan. Tentunya, selama pelaksanaannya, terdapat fungsi kontrol dan pengawasan dari masyarakat. Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dukungan dana transfer dan dana otonomi khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, ketika Tanah Papua masih berada dalam satu provinsi, tata kelola otonomi khusus memang menghadapi tantangan yang sangat berat. Akibatnya, dalam beberapa kondisi, penyaluran dan pelaksanaan program belum dapat berjalan secara maksimal dan manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.

"Walaupun demikian, kita juga harus mengakui bahwa telah banyak keberhasilan yang dicapai melalui dukungan dana otonomi khusus dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,"ujarnya.

"Karena itu, pada tahun 2025 kita telah membangun komitmen bersama untuk memperbaiki seluruh tata kelola dana otonomi khusus,"katanya lagi.

Ia menyebut, hal ini tentunya membutuhkan kerja bersama, khususnya antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, agar dana otonomi khusus benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat di Tanah Papua.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kita perlu melihat peran strategis Kementerian Dalam Negeri,"ujar dia.

Ribka menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri terus melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum di seluruh Indonesia, termasuk di Tanah Papua.

Dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi. 

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten dan kota.Pembinaan dan pengawasan tersebut secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Karena itu, kita sudah memahami bersama apa yang menjadi tugas dan kewenangan Pemerintah Pusat, apa yang menjadi tugas dan kewenangan pemerintah daerah, serta bagaimana pelaksanaan desentralisasi dalam kerangka pemerintahan daerah,"katanya.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri memiliki posisi strategis dalam melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah.

Lanjut dia, berkaitan dengan pelaksanaan dana otonomi khusus, juga telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.5/167 yang memberikan beberapa penegasan kepada pemerintah daerah terkait penyesuaian alokasi dan penggunaan dana otonomi khusus serta Dana Tambahan Infrastruktur tahun 2026.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa setelah adanya kebijakan efisiensi dan kemudian adanya instruksi Bapak Presiden agar dana otonomi khusus tidak dilakukan efisiensi, dana-dana tersebut telah dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Selanjutnya, melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut juga ditekankan agar penggunaan dana otonomi khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur tahun 2026 segera disesuaikan dan dibahas bersama DPRD dalam rangka penetapan perubahan anggaran di kabupaten maupun provinsi yang memperoleh dana tersebut.

Ia menegaskan, pemerintah daerah juga diminta untuk menyesuaikan alokasi dan penggunaan dana otonomi khusus serta Dana Tambahan Infrastruktur tahun 2026 sebagaimana telah disusun dalam rencana dan program penggunaan dana dalam kerangka pelaksanaan otonomi khusus.

"Langkah-langkah tersebut saya kira sudah dikerjakan oleh teman-teman pemerintah daerah. Karena itu, mungkin tidak perlu kita uraikan secara terlalu detail,"ujarnya.

Ribka mengatakan, yang terpenting adalah bagaimana memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, kata dia, telah dilakukan berbagai asistensi oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Ini merupakan bagian dari upaya bersama yang terus kita lakukan untuk memperbaiki tata kelola otonomi khusus di Tanah Papua.

"Kita patut bersyukur bahwa pada tahun 2025, sampai dengan 31 Desember 2025, seluruh dana otonomi khusus telah tersalurkan 100 persen. Kemudian memasuki tahun 2026, pada triwulan pertama penyaluran juga telah mencapai 100 persen,"katanya.

Memasuki triwulan kedua, masih terdapat sekitar 11 daerah yang terus kita dorong dan kita kawal agar proses penyaluran dan pelaksanaan dana otonomi khusus dapat berjalan dengan baik.

Menurut dia, ini menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola otonomi khusus membutuhkan kerja bersama, pengawasan bersama, dan komitmen bersama. Tujuan akhirnya bukan hanya memastikan dana tersalurkan, tetapi yang jauh lebih penting adalah memastikan dana tersebut benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat asli Papua.

"Karena itu, mari kita terus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan otonomi khusus semakin baik, transparan, akuntabel, dan mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,"tambah dia.

 

Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan

  • Tags:
  • #Bazar Murah
  • #Studi Di Inggris
  • -Transportasi Bus ASN
  • 120 Tahun Masuknya Injil
  • 121 Tahun Injil Merauke
  • 1447
  • 200 kupon
  • 2025–2029
  • 32
  • 38 Ribu Anak Tidak Sekolah

Share post :