Pembahasan dan Pembentukan Forum Satu Data Provinsi Papua Selatan

Sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang PEMDA, UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana setiap perencanaan pembangunan harus berbasis pada data dan informasi yang dibangun dalam satu sistem yang disebut Sitem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Kewajiban ini diamanatkan dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, ditetapkanlah aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Permendagri yang diundangkan pada 27 September 2019 ini mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang diundangkan satu tahun sebelumnya yaitu pada 5 Oktober 2018. Penggantian ini karena Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung. Terkait dengan percepatan pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tersebut, Pemerintah Daerah wajib untuk mengintegrasikan dan mengsinkronisasikan semua sistem terkait dengan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah melalui suatu sistem yang disepakati di daerah; Dalam hal ini Peraturam Presiden No 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia memberikan arahan untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan harus akurat, mutakhir, terpadu, valid, mudah diakses, dapat dibagipakaikan serta terintegrasi. Untuk itu Forum Satu Data Indonesia yang dibentuk baik tingkat kabupaten dan Provinsi bertujuan memastikan bahwa data-data pembangunan telah memenuhi prinsip-prinsip Satu Data yaitu satu standar data, satu metadata, interoperabilitas, dan menggunakan kode referensi. Pembentukan Forum Data dan Informasi Pembangunan Daerah untuk memenuhi kebutuhan data berkualitas sebagai acuan perencanaan pembangunan daerah. Tantangannya, adalah ketersediaan data pembangunan yang tersebar di Instansi sektoral sehingga sulit diakses secara cepat dan kesenjangan data/terbatasnya dukungan data dan informasi yang lengkap, valid dan up to date untuk mencapai pembangunan daerah yan berkualitas. Inisiatif Forum Satu Data Papua Selatan merupakan kebutuhan yang mendesak dan penting dibentuk. Apalagi sebagai Provinsi pemekaran yang saat sedang mempersiapkan dokumen-dokumen perencanaan Pembangunan yang membutuhkan data yang akurat dan tepat. Maka dengan Forum Satu Data Papua Selatan akan menjadi jembatan untuk konsolidasi dan sinergikan semua stakeholder dalam menyediakan data sektoral sesuai dengan tugasnya masing-masing. Diharapkan bahwa, Satu Data Indonesia di Papua Selatan, akan up-to-date dan berkualitas menjadi tugas penting dari forum tersebut, dimana untuk menjawab tantangan implementasi pembangunan bagi orang asli Papua selama ini terjadi. Selain itu, Otsus Papua memandatkan data terpilah Orang Asli Papua sebagai penerima manfaat Pembangunan. Untuk itu, dengan Forum Data ini, akan dibangun kampung-distrik-Kabupaten dan Provinsi yang tersedia secara valid dan berkualitas, guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi orang asli Papua dalam sektor Pendidikan, Kesehatan, ekonomi kerakyatan dan infrastruktur dasar.

      Tags:
    • APBD Pemprov
    • GMKI
    • MRP
    • Papua
    • Papua Selatan
    • Pemilu 2024
    • Selatan
    • artikel
    • asmat
    • berita
    • berita papua selatan
    • bovendigoel
    • evaluasi apbd
    • kominfo
    • mappi
    • merauke
    • nusantara
    • papua selatan
    • papuaselatan
    • pemilu
    • pj. gubernur papua selatan
    • politik
    • provinsi papua selatan
    • selatan
    • telekomunikasi
    • telkom

Share post :