Pemprov Papsel Bakal Surati Satgas PKH Terkait Pemalangan Lahan di Kampung Miri
Senin,12 Oktober 2026
Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan bakal menyurati Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) guna meminta penjelasan terkait pemalangan lahan seluas 14.234 hektare di Kampung Miri, Kabupaten Boven Digoel.
Hal itu disampaikan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo saat audiensi bersama perwakilan sembilan marga pemilik lahan, Kepala Kampung Miri, Bupati Boven Digoel yang diwakili oleh Asisten III Setda Kabupaten Boven Digoel.
Audiensi yang dipimpin oleh Gubernur Apolo Safanpo itu berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Papua Selatan, Senin (12/10/2026).
Dalam audiens, perwakilan masyarakat 9 marga, kepala kampung beserta Pemerintah Kabupaten menyampaikan bahwa tak ada penjelasan dari Satgas PKH terkait pemalangan lahan yang dilakukan di Kampung Miri.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari audiensi, Gubernur Apolo mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyampaikan surat resmi kepada Ketua Satgas PKH untuk meminta penjelasan dan informasi mengenai persoalan yang terjadi di Kampung Miri.
"Melalui surat tersebut, kita perlu memperoleh kejelasan mengenai dua hal utama,"kata Gubernur Apolo.
Pertama, apa dasar dan alasan dilakukannya pemalangan atau penertiban terhadap lahan seluas 14.234 hektare tersebut? Apakah tindakan itu dilakukan karena adanya kekurangan dokumen, belum terpenuhinya persyaratan perizinan, atau terdapat alasan lain yang perlu kita ketahui bersama?
Kedua, bagaimana status penertiban tersebut? Apakah pemalangan atau penghentian aktivitas hanya bersifat sementara sampai perusahaan melengkapi dokumen dan persyaratan yang diwajibkan, atau terdapat ketentuan lain yang menyebabkan kegiatan di lokasi tersebut tidak dapat dilanjutkan?
Gubernur Apolo menegaskan bahwa informasi ini sangat penting agar pemerintah daerah, masyarakat Kampung Miri, dan seluruh pihak terkait memperoleh kepastian mengenai status lahan serta langkah-langkah yang harus dilakukan selanjutnya.
Sebagai alternatif, kata dia, selain menyampaikan surat permohonan penjelasan, pemerintah provinsi juga dapat mengajukan permohonan audiensi langsung dengan Ketua Satgas PKH, yaitu Menteri Pertahanan Republik Indonesia.
"Apabila permohonan tersebut mendapat kesempatan untuk diterima, kita dapat bersama-sama menghadap beliau dengan melibatkan perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten, MRP, DPR Afirmasi, Kepala Kampung Miri, serta perwakilan masyarakat dan pihak terkait lainnya,"ujarnya.
Dengan demikian, kata Gubernur Apolo, dapat mendengarkan secara langsung penjelasan mengenai hasil pemeriksaan Satgas PKH, dasar dilakukannya penertiban, serta status lahan seluas 14.234 hektare yang menjadi perhatian masyarakat Kampung Miri.
"Kita juga perlu memahami bahwa Satgas PKH tentu memiliki laporan dari tim yang bertugas di lapangan,"kata dia.
Untuk itu, menurut dia, melalui komunikasi dan koordinasi resmi, diharapkan dapat memperoleh informasi yang utuh dan akurat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di antara pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan.
Gubernur Apolo menegaskan, berdasarkan pembahasan pada audiensi hari ini, ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Papua Selatan segera menyiapkan surat kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia selaku Ketua Satgas PKH, dengan melampirkan surat dari Kepala Kampung Miri, surat dari Bupati, serta notulensi hasil audiensi hari ini.
"Melalui langkah tersebut, kita berharap memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan penertiban, kelengkapan dokumen dan perizinan, serta kepastian status lahan seluas 14.234 hektare di Kampung Miri,"tambah dia.
Perlu diketahui bersama bahwa Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Pembentukan Satgas PKH bertujuan untuk menata dan memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, serta berbagai aktivitas lainnya di dalam kawasan hutan, terutama kegiatan yang belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aktivitas di kawasan hutan dari Sabang sampai Merauke.
Perusahaan atau pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin maupun yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dapat dikenai tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan
- Tags:
- #Bazar Murah
- #Studi Di Inggris
- -Transportasi Bus ASN
- 120 Tahun Masuknya Injil
- 121 Tahun Injil Merauke
- 1447
- 200 kupon
- 2025–2029
- 32
- 38 Ribu Anak Tidak Sekolah