Pemprov Papua Selatan Bakal Terapkan WFH Tiap Jumat

Kamis,2 April 2026

Merauke - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menerapkan Work From Home (WFH)/bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi tersebut tiap Jumat

Hal itu disampaikan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo kepada awak media di Merauke, Kamis (2/4/2026).
Ia menyebut, pihaknya bakal mulai melaksanakan WFH tiap Jumat, dan akan dimulai pada Jumat, 10 April 2026 pekan depan.

Meski demikian, kata Apolo, seluruh eselon I dan II tetap masuk kantor. Selain itu, semua unit layanan seperti klinik, rumah sakit, puskesmas dan pelayanan administrasi semisal perijinan juga tetap masuk kantor.

"Semua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat tetap masuk kantor. Staf administrasi boleh WFH setiap Jumat,"kata dia.

Ia mengatakan, Pemprov Papua Selatan melaksanakan WFH sesuai dengan surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Apolo menjelaskan bahwa sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah baik provinsi, kabupaten/kota di Indonesia untuk dapat melaksanakan transformasi pelaksanaan hari kerja ASN.

Tentunya, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang tentang ASN, yakni Work From Office (WFO)/bekerja dari kantor maupun Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

"Dalam upaya kita bersama untuk menghemat energi, ada surat edaran dari Mendagri untuk semua ASN melaksanakan WFH satu hari dalam satu Minggu yakni pada Jumat,"ujarnya.

Mengacu pada surat edaran Mendagri, tambah dia, Pemprov Papua Selatan pada Kamis (2/4/2026) hari ini tengah mengeluarkan edaran bahwa sebagai penjabaran surat Mendagri kepada seluruh ASN dilingkungan pemprov, kabupaten/kota untuk melaksanakan WFH.

 

Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan

  • Tags:
  • -Transportasi Bus ASN
  • 120 Tahun Masuknya Injil
  • 1447
  • 200 kupon
  • 2025–2029
  • 32
  • 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
  • 8 Aksi Konvergensi
  • AMDAL
  • APBD Pemprov

Share post :