Beritapapuaselatan.com, MERAUKE - Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) telah menyelesaikan sidang pleno terkait penetapan status Orang Asli Papua (OAP) bagi pasangan bakal calon Gubernur (Bacagub) dan bakal calon Wakil Gubernur (bacawagub) Provinsi Papua Selatan untuk periode 2024-2029. Sidang ini merupakan bagian dari mandat kepada MRPS berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Dalam sidang penetapan OAP Selatan (OAPS), MRPS menegaskan komitmen, memastikan bahwa Bacagub-Bacawagub telah memenuhi kriteria orang asli Papua sebagaimana diktum Pasal 1 Ayat (22) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Lembaga MRPS adalah lembaga culture, tetapi dalam berpikir dan bertindak harus dilakukan menurut Undang-Undang karena UUD 1945 menyebutkan Pasal 1 Ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. MRPS dalam hal Menetapkan, Memutuskan; tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi UU Otsus Papua yang tediri dari 14 (empat belas) bab dan 79 (tujuh puluh sembilan) pasal mengatur keberadaan MRP dalam Pasal 1 huruf g, Pasal 5, dan Pasal 20 s.d. Pasal 25.