Berdasarkan tugas pokok dan fungsi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kab. Merauke, berikut beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat Merauke:
1. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran hanya melayani pemadaman kebakaran yang bersifat bangunan.
2. Kebakaran lahan kosong non bangunan bukan merupakan tugas dari Satpol PP dan Damkar, melainkan tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merauke.
3. Jika terjadi kebakaran lahan kosong, masyarakat diharapkan menghubungi BPBD melalui nomor berikut:
- 0822 4839 5152 (Bidang TRC)
- 0821 9884 1973 (Pos BPBD)
Mari kita selalu waspada dan peduli terhadap keselamatan lingkungan sekitar. Jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya. Tetap jaga keselamatan, dan jangan lupa simpan nomor penting di atas! Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke.
Bagikan informasi ini untuk menjaga keselamatan bersama!