Provinsi Papua Selatan Gelar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025

Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesejahteraan Rakyat menggelar kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada 2–3 Juli 2025 di Hotel CareInn, Merauke, Papua Selatan.

Kegiatan tersebut bertujuan menyampaikan hasil pelaksanaan EPPD Provinsi Papua Selatan kepada Tim Nasional untuk dilakukan validasi, sekaligus memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah yang dievaluasi.

Acara dibuka oleh Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Selatan, Karmin Eko E. Wador, S.STP., M.Si, didampingi Direktur Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Kinerja Daerah Kemendagri, Dr. Drs. Batara Lifu, M.Si. Hadir pula pejabat tinggi pratama Provinsi Papua Selatan, Asisten I Kabupaten Mappi, Asisten I Kabupaten Asmat, serta kepala bagian tata pemerintahan dari kabupaten terkait.

Sebanyak 20 peserta mengikuti kegiatan ini, berasal dari Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel. Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Dalam arahannya, Karmin Eko E. Wador menekankan pentingnya pelaksanaan administrasi pemerintahan berbasis kinerja sesuai indikator dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. “Dengan penerapan indikator kinerja yang jelas, pelayanan pemerintahan kepada masyarakat akan semakin optimal dan berdaya guna,” ujarnya.

Selama dua hari pelaksanaan, kegiatan ini menghasilkan penandatanganan Berita Acara Evaluasi Kinerja terhadap empat kabupaten di wilayah Provinsi Papua Selatan. Hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Berdasarkan capaian, EPPD 2025 menindaklanjuti Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Evaluasi dilakukan terhadap Indikator Kinerja Kunci (IKK) Makro dan Mikro di Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel.

Proses evaluasi meliputi pengukuran kinerja pemerintah daerah melalui analisis dan interpretasi data penyelenggaraan pemerintahan, meliputi kinerja makro, urusan pemerintahan konkuren, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang tertuang dalam LPPD melalui Sistem Informasi LPPD (SILPPD).

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kinerja pemerintahan daerah semakin meningkat, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

 

Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesejahteraan Rakyat

  • Tags:
  • 120 Tahun Masuknya Injil
  • 1447
  • 200 kupon
  • 2025–2029
  • 32
  • 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
  • 8 Aksi Konvergensi
  • AMDAL
  • APBD Pemprov
  • ASN

Share post :