Sekda Ferdinandus Serahkan Remisi Umum 418 Warga Binaan Lapas Merauke
Senin,17 Agustus 2026
Merauke - Sekretaris Daerah Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu menyerahkan remisi umum 418 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke.
Penyerahan remisi dilakukan setelah upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Katalpal Merauke, Senin,17 Agustus 2026. Remisi umum yang diterima 418 warga binaan tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dalam sambutan, Ferdinandus menegaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi kesempatan untuk membuka lembaran baru kehidupan dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemberian remisi harus dimaknai sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti seluruh program pembinaan, serta tidak mengulangi tindak pidana.
“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,”kata dia.
Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan setiap warga binaan memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta tahapan integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Karena itu, kata dia, proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali dan beradaptasi secara baik di tengah masyarakat.
“Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, maupun interaksi sosial,” ujarnya.
Pengurangan masa pidana bagi anak, menurut Ferdinandus memiliki makna yang lebih mendalam karena negara memandang mereka sebagai generasi penerus bangsa yang masih memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan.
Ia berpesan agar anak binaan terus belajar, membangun cita-cita, serta menghormati orang tua dan guru.
“Persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia, karena masa depan bangsa berada di tangan kalian,” katanya.
Ferdinandus menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana. Ia berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan dengan baik, baik oleh mereka yang masih menjalani pembinaan maupun yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada saudara untuk membuka lembaran kehidupan yang baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pembinaan warga binaan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan, tetapi membutuhkan dukungan berbagai pihak agar mereka dapat kembali berperan secara positif dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Merauke, Hendrik mengatakan sebanyak 418 warga binaan Lapas Kelas IIB Merauke menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hendrik menyebut, pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan laporan Lapas Kelas IIB Merauke, jumlah warga binaan yang berada di dalam Lapas per 17 Agustus 2026 mencapai 564 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 486 narapidana dan 78 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 418 orang mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.
Dia menambahkan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan, di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan
- Tags:
- -Transportasi Bus ASN
- 120 Tahun Masuknya Injil
- 121 Tahun Injil Merauke
- 1447
- 200 kupon
- 2025–2029
- 32
- 38 Ribu Anak Tidak Sekolah
- 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
- 8 Aksi Konvergensi